Thursday 24-09-2026

Hari Tani Nasional 2026, Pemerintah Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Regulasi Baru

  • Created Sep 24 2026
  • / 983 Read

Hari Tani Nasional 2026, Pemerintah Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Regulasi Baru

Momentum Hari Tani Nasional 2026 menjadi pengingat pentingnya pengelolaan agraria yang memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi petani, serta manfaat tanah bagi masyarakat. Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong penguatan kebijakan reforma agraria melalui pembentukan regulasi baru sebagai upaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Pada 22 September 2026, DPR RI bersama pemerintah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Aturan ini mengatur arah penyelenggaraan reforma agraria, termasuk penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan reforma agraria tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi instrumen penyelesaian persoalan struktural di bidang pertanahan. Regulasi baru ini mencakup kelompok yang menjadi prioritas penerima manfaat seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Selain itu, pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria diarahkan untuk menangani wilayah dengan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, dan kebutuhan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan kebijakan tersebut. Dalam pembahasan regulasi reforma agraria, berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan kelompok masyarakat memberikan masukan terkait mekanisme pelaksanaan agar kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata.

Dengan adanya penguatan regulasi reforma agraria, penyelesaian persoalan tanah diharapkan dapat dilakukan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang jelas, bukan melalui konflik terbuka yang berpotensi merugikan masyarakat. Pemerintah menempatkan reforma agraria sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional untuk memperkuat kesejahteraan petani, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta menciptakan kepastian dalam pemanfaatan sumber daya agraria.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First